HUKUM & KRIMINAL

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Bandung, HASANAH.ID– Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Bahar bin Smith.

Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jaksa menilai dakwaan telah disusun secara jelas dan cermat.

“Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum tidak beralasan,” kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edison Muhamad, Kamis (14/3).

Dalam uraiannya, jaksa menjawab soal poin eksepsi yang dibacakan penasihat hukum Bahar pada sidang sebelumnya. Salah satunya soal keberatan atas surat dakwaan yang tidak menjelaskan sebab akibat terjadinya perbuatan itu.

“Tanggapan kami, surat dakwaan sudah cermat uraian tentang tindak pidana. Siapa melakukan tindak pidana apa, kapan dilakukan, dan apa akibat yang timbul sudah lengkap, bulat, dan utuh mampu menggambarkan beserta waktu dan tempat tindak pidana,

Dikutip dari halaman CNNIndonesia, ” ujar jaksa.Selain itu, jaksa juga menanggapi soal keberatan atas peran Bahar dalam perbuatannya itu. Dalam eksepsi Bahar yang dibacakan ulang, pihak Bahar menyebut dalam dakwaan korban CAJ (18) dan MKU (17) disuruh berkelahi. Sehingga luka diakibatkan mereka berdua sendiri.

1 2 3Next page