Galih Ginanjar Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan

Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, Galih Ginanjar menolak menandatangani surat perintah penahanan dari penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui, tiga tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosia yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami resmi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Ada satu tersangka, yakni tersangka Galih Ginanjar yang tidak mau menandatangani surat perintah penahanan. Kita sudah buatkan berita acara penolakan penandatanganan perintah penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Meski demikian, penyidik tetap memutuskan untuk menahan Galih Ginanjar.
“Tetap kita lakukan penahanan terhadap Galih. Tidak akan menghilangkan penahanannya,” ungkap Argo.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.