Pemanfaatan peta atau informasi geospasial sangat penting dalam pengambilan kebijakan pemanfaatan ruang. Ketua Pansus VII DPRD Jawa Barat Herlas Juniar mengatakan dalam pembahasan raperda perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029, pihaknya memerlukan peta sebagai pedoman.
“Peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) ini tentunya menjadi acuan yang kita harapkan dapat menjawab berbagai persoalan karena dengan peta dari BIG ini kita mendapatkan gambaran yang utuh bagaimana pola dan tata ruang dalam raperda yang kita susun”, ujar Herlas saat Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Pansus VII DPRD Jawa Barat ke Badan Informasi Geospasial.
Herlas menambahkan selain peta eksisting, ada beberapa persoalan yang juga mencuat yakni persoalan abrasi dan tanah timbul yang tentu mempengaruhi peta yang sebelumnya.
“Karena memang acuan kita dari sini, peta terbaru yang kita dapatkan sebagai upaya penyempurnaan dari Raperda RTRW yang sedang disusun. Mudah-mudahan datanya akurat sehingga ada kecocokan dengan apa yang selama ini kita bahas dalam pembahasan raperda, terang Herlas.