Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topik yang ditanyakan kepada Aher seputar fungsi dari Badan Koordinasi Penata Ruang Daerah (BKPRD).
Dalam pemeriksaan itu, Aher dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta untuk tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Iwa Karniwa.
“Tentang BKPRD, ditanya fungsinya. Fungsinya adalah memberi rekomendasi atas izin atau non izin,” terang Aher usai diperiksa di gedung KPK, Selasa (27/8).
BKPRD, jelasnya, merupakan suatu badan yang memproses perizinan Meikarta. Sebelum izin diperoleh, kata Aher, mesti diproses lebih lanjut oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
“Kita jelaskan, sebelum izin-izin tersebut dikeluarkan oleh DPM PTSP, harus ada rekomendasi dari terlebih dahulu dari BKPRD. Terus semula semenjak dipegang BKPRD itu diikuti oleh pak Sekda Iwa Karniwa,” jelas politisi PKS itu.