Sepanjang 2019, Komisi Yudisial ( KY) merekomendasikan 130 hakim diberikan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA) lantaran terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, seperti dilansir Kompas.
Kendati demikian, dari jumlah tersebut hanya 10 rekomendasi yang ditindaklanjuti MA. “kami berwenang jatuhkan sanksi, tapi kami serahkan ke MA karena yang berwenang melakukan implementasinya MA,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Kantor KY, Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Meski masih kalah dibandingkan DKI Jakarta 327 laporan, atau Jawa Timur 188 laporan, Sumatera Utara 133 laporan, Jawa Barat 132 laporan.
Kemudian ada juga Jawa Tengah 123, Sulawesi Selatan 55 laporan, Riau 51 laporan, Sumatera Selatan 49 laporan, Banten 41 laporan, lalu Sulut dan NTT peringkat ke 10 laporan hakim pelanggar etik yakni 38 laporan. Hakim diduga melanggar kode etik tergolong tinggi di Sulawesi Utara.
“Itu laporan yang dilayangkan masyarakat ke KY RI. Kami di Penghubung KY Sulut sempat heran juga bisa sampai 38 laporan,” ujar Koordinator Penghubung KY Sulut, Mercy Umboh, pada Barta1.com, baru-baru ini.