Dinilai Langgar Perda KBU, Gubernur Jabar Minta Proyek Pramestha Resort Town Dihentikan

Hasanah.id– Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bupati Bandung Barat Aa Umbara menghentikan proyek pembangunan perumahan di Pramestha Resort Town, Desa Langensari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebab dinilai melanggar aturan.
Intruksi pemberhentian proyek tersebut diluncurkan melalui surat tertanggal 31 Desember 2019 kepada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna agar segera melakukan tindakan penghentian sementara pembangunan perumahan Pramestha Resort Town yang berada di Kawasan Bandung Utara (KBU) terindikasi melakukan sejumlah pelanggaran.
Dalam surat itu disebutkan, Pemprov Jabar mencatat ada empat pelanggaran yang dilakukan oleh PT Lembang Permata Recreation Estate dalam proyek pembangunan perumahan itu. Pertama, proyek pembangunan itu tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Kedua, pembangunan itu terindikasi melakukan pelanggaran teknis yang melabrak arahan zonasi sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2016. Kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town dinilai berada di zona KBU yang dilarang untuk dilakukan pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Selain berada di zona yang dilarang, proyek perumahan itu juga berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.







