NASIONAL

Orang Tua Murid Wajib Tahu Tentang Kebijakan Merdeka Belajar

Jakarta-Hasanah.id – Kelulusan peserta didik ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh guru, bahan ujian sekolah untuk kelulusan peserta didik (seperti tes tertulis, portofolio, penugasan, dan/atau bentuk kegiatan lain) dibuat oleh guru pada masing-masing satuan pendidikan, demikian Surat Edaran yang diterbitkan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021. SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Naim.

Ditegaskan Ainum, satuan pendidikan yang belum siap membuat bahan ujian sekolah dapat menggunakan bahan penilaian (tes tertulis, tugas, dan/atau bentuk ujian lain) yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti soal-soal yang dibuat oleh Kelompok Kerja Guru dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran.

Dinas pendidikan tidak dapat memaksa satuan pendidikan untuk menggunakan bahan tertentu dalam pelaksanaan ujian sekolah, dan Kemendikbud menyediakan contoh-contoh praktik baik ujian sekolah melalui laman https://puspendik.kemdikbud.go.id/publikasi. Sedangkan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB)

1 2 3 4Next page
Back to top button

Adblock Detected

Mohon Untuk Menonaktifkan Adblock