Jakarta-Hasanah.id – Pemerintah tetap menaikkan iuran premi BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang meminta keputusan tersebut dibatalkan sebelum proses pembersihan data (cleansing) selesai.
Dalam rapat kerja gabungan (rakergab) antara DPR dengan pemerintah soal iuran BPJS Kesehatan tidak menghasilkan kesimpulan atau rekomendasi. Dalam rapat tersebut terjadi kesepakatan bahwa pemerintah harus menyelesaikan proses pembersihan data agar data peserta tidak tumpang tindih.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy memastikan iuran premi BPJS Kesehatan tetap naik sesuai aturan yang berlaku.
“Tetap berlaku sesuai bunyi Perpres,” kata Muhadjir di gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.