Hasanah.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akan melakukan verifikasi berkas administrasi syarat pencalonan dari tiga bakal pasangan calon (paslon) yang sudah mendaftar ke kantor KPU setempat sejak Jumat 4 September 2020.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, pihaknya telah menerima berkas pendaftaran tiga bakal paslon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020. Ketiganya mendaftarkan diri ke KPU di hari pertama pendaftaran.
“Sampai hari ini, kami telah menerima berkas pendaftaran dari tiga bakal paslon Pilbup Bandung 2020. Tiga pasangan calon sudah melengkapi berkas pendaftaran,” ucapnya, Sabtu (5/9/2020).
Ketiga bakal paslon di Pilkada Kabupaten Bandung tersebut yakni pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan, Yena Iskandar-Atep dan Kurnia Agustina-Usman Sayogi.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, lanjut Agus, dokumen pendaftaran dan persyaratan pencalonan dari ketiga bapaslon selanjutnya akan dilakukan verifikasi ulang. Adapun waktu penelitian berkas akan dilakukan pada Senin dan Selasa (7-8 September 2020).