ADHIKARYA PARLEMEN
HASANAH.ID – Wakil Ketua DPRD Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM, mengungkapkan rasa prihatinnya terkait persoalan minyak goreng yang hingga kini masih dikeluhkan masyarakat.
Ineu menuturkan, dengan dicabutnya Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, harga di pasar dan ritel menjadi lebih tinggi bahkan mencapai Rp 48.000 untuk kemasan dua liter di pasar dan ritel.
“Saya sangat prihatin dengan persoalan minyak goreng saat ini, disaat pemulihan ekonomi masih sulit untuk kembali normal, masyarakat dihadapi dengan kenaikan harga minyak goreng dan apalagi menjelang bulan Ramadhan,” kata Ineu Purwadewi, saat dikonfirmasi Kamis, 17 Maret 2022.
Ineu meminta pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus memantau harga minyak goreng di pasar tradisional dan ritel.
“Setelah pemerintah mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi memang yang terjadi pasokan minyak goreng di pasar dan ritel tersedia dengan jumlah cukup banyak, tetapi harga sangat tinggi, oleh karenanya pemerintah harus segera turun memantau bahkan seharusnya melakukan operasi pasar secara kontinyu dan membuat strategi mengatasinya,” imbuh legislator PDI Perjuangan asal Dapil Jabar XI Kabupaten Sumedang Majalengka dan Subang ini.
Ia berharap pemerintah pusat segera menetapkan HET dengan harga yang terjangkau. Pemerintah harus mempunyai sikap jangan diatur oleh para pengusaha.