Hasanah.id – Permintaan untuk memenuhi kekurangan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) Madrasah Aliyah (MA), baik negeri maupun swasta tersebut berasal dari Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut merupakan hasil dari keputusan rapat soal pemenuhan bantuan hibah BPMU untuk siswa MA negeri dan swasta dengan Kanwil Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Bappeda, Inspektorat perwakilan kepala sekolah MA yang tergabung dalam Forsikmas dan KKMA Jabar di Bandung, Senin, 11 April 2022.
“Pimpinan dan anggota Komisi V telah bermufakat untuk memberikan solusi terbaik terkait polemik tidak terpenuhinya bantuan hibah dalam BPMU kepada para siswa MAN dan MA swasta di Jawa Barat,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya.
Menurut Abdul, besaran BPMU bagi MA negeri dan swasta ini juga berdasarkan masukan dari Kepala Inspektorat dan BPKAD Jabar, sama seperti tingkat SMA dan SMK swasta.
“Maka Pemprov Jabar pun wajib memenuhi bantuan anggaran sebagaimana termaktub dalam APBD tahun 2022,” terang Abdul.