Hasanah.id – Kesepakatan menjadikan PT Migas Hulu Jabar (MUJ) menjadi BUMD induk atau holding di bidang energi dan sumber daya mineral akhirnya dicapai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar.
MUJ merupakan Perseroan Daerah (Perseroda) yang seluruh sahamnya 100 persen dimiliki Pemprov Jawa Barat.
MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.37 Tahun 2016.
Sebagai holding, MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni PT MUJ ONWJ, PT ENM, dan PT MUJ Energi Indonesia.
Bidang usaha BUMD tersebut kelak tidak hanya bergerak di bidang hulu migas, tetapi juga merambah bidang energi lainnya, termasuk energi baru terbarukan.
Kesepakatan tersebut terwujud melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui sidang Paripurna DPRD Jabar pada Senin, 4 Juli 2022.