HASANAH.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban ratusan spanduk tak berizin yang menghiasi jalanan kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Spanduk-spanduk tersebut memuat gambar bakal calon legislatif dari berbagai partai politik dan telah menimbulkan kontroversi karena dianggap merusak estetika kota dan mengganggu pengendara.
Dilansir dari tribun jabar, Kepala Satpol PP, Ludi Awaludin, menyatakan bahwa penertiban ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Baca Juga: Iis Turniasih: Pentingnya Normalisasi Irigasi dan Pembangunan Embung Di
Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Bapenda, dan Bawaslu Bandung Barat bekerja sama dalam membersihkan spanduk-spanduk tersebut.
Proses penertiban dimulai dari Jalan Raya Padalarang-Cimahi, di mana banyak spanduk ditempatkan di lokasi yang tidak semestinya, seperti pertigaan dan tempat yang tidak diperuntukkan untuk pemasangan papan reklame.