HASANAH.ID – BANDUNG. Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung mulai bergerak menyikapi robohnya baliho Reklame tak berizin di jalan Soekarno Hatta, Sabtu 25 Maret 2203 lalu.
Kepala DPMPTSP Kota Bandung, Ronny A. Nurudin merespon terkait baliho dan reklame tak berizin dengan melakukan penyisiran dan penertiban.
“Sekarang dengan tim teknis itu menyisir (reklame) yang tidak berizin. Nanti tentunya akan ditindaklanjut oleh OPD untuk ditertibkan,” katanya.
Karena saat ini masih kondisi cuaca yang ektrem, Ronny memprioritaskan reklame yang rawan roboh.
“Fokusnya karena cuaca ekstrem, tim kami prioritaskan yang rawan roboh. Ini sudah mulai rapat teknis, mulai besok tim akan menyisir,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, tengah menyelidiki kasus ini. Pengusaha reklame wajib bertanggung jawab.
“Ini menyangkut korban, jadi masih dalam penyelidikan. Dalam aturan, baik berizin atau tidak itu, pengusaha harus bertanggung jawab mana kala ada insiden kejadian seperti ini. Tanggung jawab sampai selesai,” tegasnya.