HASANAH.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengalami kegagalan dalam meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Sebelumnya, pada tanggal 30 Mei 2023, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) untuk Kota Bandung.
Temuan BPK atas laporan keuangan Kota Bandung tahun 2022 menyoroti masalah pengelolaan aset yang tidak akuntabel, termasuk aset tetap berupa tanah, prasarana sarana, dan utilitas umum senilai Rp3,43 triliun yang belum tercatat. Akibat temuan tersebut, opini WTP Kota Bandung turun menjadi WDP.
Baca Juga: Kembali Raih Predikat Opini WTP, Pj. Wali Kota Cimahi Minta ASN
Sekretaris DPRD Kota Bandung, Salman Fauzi, menegaskan bahwa Dewan sangat prihatin dengan hasil pemeriksaan BPK dan mendorong Pemkot Bandung untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK. DPRD berharap temuan BPK ini tidak akan terulang di masa mendatang.