HASANAH.ID – Bandung – Kasus sengketa tanah antara warga Dago Elos, Kota Bandung, melawan Muller bersaudara kini memasuki babak baru. Polda Jawa Barat resmi menahan dua tersangka, Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, yang telah dilaporkan warga.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi bahwa duo Muller bersaudara telah ditahan sejak Kamis (18/7/2024). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik merampungkan berkas perkara yang dilaporkan warga Dago Elos sejak Agustus 2023.
“Saat ini kami dari Polda Jawa Barat sudah menerima pemberitahuan P21 terkait telah lengkapnya hasil penyidikan kasus Dago Elos dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dan oleh karena itu, kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dua tersangka yaitu berinisial HHM (Heri Hermawan Muller) dan DRM (Dodi Rustandi Muller),” ujar Jules, Jumat (19/7/2024).
Jules menyatakan, keduanya merupakan pelaku utama dalam kasus sengketa tanah yang dilaporkan warga Dago Elos. Penyidik Polda Jabar pun menargetkan pelimpahan berkas keduanya bisa rampung pada Senin (22/7/2024).