HASANAH.ID, Bandung – Seorang perempuan berinisial SH (23) ditangkap oleh Polsek Panyileukan, Polrestabes Bandung, atas dugaan penculikan anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 23 September 2024, setelah adanya laporan dari orang tua korban. SH diduga berencana menjual anak yang diculiknya dengan harga Rp13 juta.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, menjelaskan modus operandi yang digunakan tersangka. SH mengajak ibu dan anak korban untuk berbelanja di salah satu swalayan di kawasan Panyileukan, Kota Bandung. Setelah membelikan pakaian untuk ibu korban, SH meminta ibu korban mencoba pakaian tersebut di ruang ganti.
“Saat ibu korban mengganti baju, tersangka membawa pergi anaknya. Ketika ibu korban keluar dari kamar ganti, tersangka bersama anaknya sudah tidak ada,” ujar Budi di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9/2024), didampingi Kapolsek Panyileukan, Kompol Kurnia.
Setelah mencari di sekitar swalayan namun tidak menemukan jejak anaknya dan tersangka, ibu korban segera melapor ke Polsek Panyileukan. Polisi pun segera melakukan penyelidikan dan pencarian korban serta tersangka.