HASANAH.ID, NASIONAL – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga mengelola situs penyebar konten pornografi anak. Dalam konferensi pers yang diadakan, hadir Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, penyidik, serta perwakilan dari KPAI, Kementerian PPPA, dan Kepala UPT Pusat PPA DKI Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, Kombes Pol. Dani Kustoni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka berinisial OS, alias Anefcinta. “Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah tim Siber Polri melakukan penyelidikan terkait aktivitas penyebaran video pornografi anak melalui situs beralamat bokep.cfd serta 26 domain aktif lainnya. Berdasarkan penelusuran, OS ditangkap di kediamannya di Desa Mekarsari, Pangandaran, Jawa Barat.
Menurut Kombes Dani, OS yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer dan admin situs desa, diduga telah mengoperasikan situs-situs pornografi ini sejak 2015. Totalnya, tersangka mengelola 27 domain aktif dengan berbagai konten dewasa, termasuk pornografi anak.