Hasanah.id – Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, dijadwalkan menerima putusan vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (23/12/2024).
Sidang yang akan menentukan hukuman pidana, denda, dan uang pengganti terhadap suami aktris Sandra Dewi ini, dijadwalkan berlangsung di ruang sidang Muhammad Hatta Ali mulai pukul 10.30 WIB hingga selesai.
Selain Harvey, sidang juga akan memutuskan nasib dua rekannya, yakni Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT RBT.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jaksa menilai Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta sejumlah pengusaha smelter swasta.