Ekonomi

Mengungkap Sebab Prabowo Enggan Membatalkan Kenaikan PPN 12 Persen

Hasanah.id – Pemerintah tetap bersikukuh menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, meskipun protes dari berbagai kalangan terus mengalir. Hingga Senin (23/12) pagi, sebuah petisi menolak kebijakan ini telah mengumpulkan lebih dari 171 ribu tanda tangan.

Penggagas petisi tersebut menilai kebijakan ini memberatkan masyarakat di tengah kondisi daya beli yang melemah.

“Kenaikan PPN akan memperburuk situasi ekonomi rakyat. Harga kebutuhan pokok, seperti sabun mandi hingga BBM, akan melambung. Padahal, kondisi ekonomi masyarakat belum pulih sepenuhnya,” tulis Bareng Warga, inisiator petisi itu.

Tak heran jika gelombang kemarahan masyarakat terus mencuat, mengingat kenaikan PPN akan berdampak pada hampir semua barang dan jasa yang menjadi kebutuhan sehari-hari.

Awalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut kenaikan PPN ini bersifat selektif dan hanya berlaku untuk barang dan jasa kategori mewah, seperti beras premium, daging wagyu, ikan salmon, hingga layanan kesehatan dan pendidikan kelas atas.

1 2 3Next page
Back to top button