HASANAH.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1/2025). Struktur bambu tersebut dibangun tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan dinilai melanggar aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang biasa disapa Ipunk, memimpin langsung proses penyegelan ini. Ia menjelaskan bahwa pagar laut tersebut berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, yang berpotensi mengganggu aktivitas nelayan serta merusak ekosistem pesisir.
“Saat ini, kami hentikan kegiatan pemagaran sembari mendalami pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini,” ujar Ipunk dalam keterangannya.
Penyegelan ini merupakan respons KKP terhadap laporan dari nelayan setempat yang kesulitan melaut karena keberadaan pagar tersebut. Melalui akun Instagram resminya, KKP juga menyoroti bahwa struktur ini menghalangi akses publik bagi nelayan untuk mencari penghidupan.