Hasanah.id – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa para pemilik pagar laut di wilayah pesisir Pantura, Kabupaten Tangerang, Banten, akan dikenakan denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan dan menjaga ekosistem perairan.
Trenggono mengungkapkan bahwa sanksi tersebut akan diterapkan meskipun pihaknya masih belum merinci total denda yang harus dibayarkan oleh pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah tersebut.
“Untuk total denda belum pasti, karena tergantung panjangnya. Kalau di Tangerang ini ada 30 kilometer, berarti per kilometernya Rp18 juta,” jelas Trenggono.
Saat ini, pihak KKP masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik pagar laut, dengan bekerja sama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Nusron Wahid.
“Begitu pelakunya teridentifikasi, sanksi denda administratif akan langsung diberlakukan. Jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada kepolisian,” tambahnya.