Hasanah.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan Kabupaten Tangerang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa proses ini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
“Kami sedang mengumpulkan berbagai informasi, dokumen, serta data pendukung untuk menelusuri kasus ini sesuai dengan kewenangan kami,” ujar Harli kepada awak media di Jakarta, Kamis (30/1).
Menurut Harli, pihaknya masih dalam tahap pengumpulan bukti dan koordinasi dengan instansi terkait guna memperjelas persoalan ini. Ia juga membenarkan adanya permintaan dokumen dari Kepala Desa Kohot sebagai bagian dari langkah investigasi.
“Proses ini masih bersifat penyelidikan awal, belum masuk ke tahap pro justisia. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam setiap langkah yang diambil,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejagung mendorong kementerian serta lembaga lain untuk turut melakukan kajian terkait kasus ini.