“Jika dalam pemeriksaan awal ditemukan indikasi tindak pidana, khususnya yang mengarah pada korupsi, maka akan menjadi perhatian serius bagi kami,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan warga kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten pada 14 Agustus 2024 mengenai keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 km yang tersebar di pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa pagar laut tersebut telah bersertifikat SHGB dan dimiliki oleh beberapa pihak.
Di antaranya, PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang tanah, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta sembilan bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat pula 17 bidang dengan sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq, yang saat ini sedang dalam proses pembatalan.
Dalam perkembangan terbaru, Nusron menyatakan bahwa pemerintah telah membatalkan 50 sertifikat di lokasi tersebut.