Hasanah.id – Pemerintah memberi sinyal adanya kemungkinan kenaikan uang kuliah setelah kebijakan efisiensi anggaran berdampak pada program Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPTN).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Satryo mengungkapkan bahwa anggaran BOPTN mengalami pemotongan drastis sebesar Rp3 triliun dari pagu awal Rp6,018 triliun.
Ia menekankan bahwa pemotongan ini berpotensi mendorong perguruan tinggi menaikkan biaya kuliah untuk menutupi kekurangan dana operasional.
Tak hanya BOPTN, pemangkasan anggaran juga terjadi pada bantuan untuk perguruan tinggi swasta (PTS). Semula dianggarkan Rp365,3 miliar, kini mengalami pengurangan sebesar 50 persen.
Hal serupa menimpa Program Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Badan Hukum (BPPTNBH), yang dari pagu awal Rp2,37 triliun, turut terkena efisiensi setengahnya.