HASANAH.ID – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Senin (24/2/2025). Lembaga ini akan bertugas mengelola seluruh aset perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN yang telah disahkan pada Sidang Paripurna 4 Februari 2025.
Menteri BUMN Erick Thohir berperan penting dalam pengaturan dan pengawasan Danantara. Berdasarkan Pasal 3D RUU BUMN, Erick memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, mengatur, membina, mengoordinasikan, dan mengawasi pengelolaan BUMN. Ia juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional serta menyetujui usulan penghapusan aset BUMN.
Selain itu, Erick ditunjuk sebagai Dewan Pengawas yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan masa jabatan lima tahun dan dapat diperpanjang sekali. Dalam kapasitas ini, ia berwenang menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, mengevaluasi kinerja, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Presiden.
Danantara dan Tugas Utamanya
Danantara bertugas mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN. Selain itu, lembaga ini dapat memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan Presiden. Modal awal Danantara ditetapkan sebesar Rp1.000 triliun yang dapat bertambah melalui penyertaan modal negara atau sumber lain.