Danantara juga diizinkan berinvestasi secara langsung maupun tidak langsung serta bekerja sama dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga. Laba yang dihasilkan sebagian akan disetor ke kas negara setelah dilakukan pencadangan untuk menanggung risiko kerugian investasi.
RUU BUMN juga menyebutkan bahwa pejabat Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kelalaian atau kesalahan mereka dan jika tindakan mereka telah dilakukan dengan iktikad baik serta tanpa benturan kepentingan.