HASANAH.ID – Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mengelola investasi negara, menjadi sorotan publik karena kekhawatiran bahwa lembaga ini akan memiliki kekuasaan besar dan tidak dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kekhawatiran ini muncul akibat payung hukum yang tercantum dalam Undang-Undang BUMN yang disahkan pada 4 Februari 2025. Berdasarkan aturan tersebut, laporan keuangan tahunan perusahaan akan diaudit oleh akuntan publik. Untuk perusahaan persero, akuntan publik ditetapkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), sedangkan untuk perusahaan umum (Perum), penunjukan dilakukan oleh Menteri terkait.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa ketentuan tersebut berpotensi melemahkan kewenangan KPK dan BPK dalam melakukan pengawasan.
Danantara Tidak Kebal Hukum
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kepala Danantara, Rosan P. Roeslani, menegaskan bahwa lembaga ini tidak kebal hukum.
“Tidak ada yang kebal hukum di negara ini. Jadi, KPK bisa memeriksa Danantara, terutama jika ada indikasi tindakan yang tidak patut atau kriminal,” ujar Rosan saat konferensi pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa BPK dapat melakukan audit pada penggunaan anggaran negara, terutama yang terkait dengan kewajiban layanan publik atau Public Service Obligation (PSO).
Baca Juga: Rahasia di Balik Nama dan Logo Danantara yang Baru Diresmikan Prabowo
“Audit BPK bisa dilakukan terutama untuk perusahaan yang terkait dengan PSO,” tambahnya.
Rosan menegaskan bahwa Danantara memiliki sistem pengawasan berlapis, termasuk Dewan Pengawas, Dewan Penasihat, Komite Audit, Komite Investasi, dan Komite Etik, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Sementara itu, ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan kepada Danantara dalam rangka pencegahan korupsi, sebagaimana yang telah dilakukan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah lainnya.
“Kami siap memberikan pendampingan untuk pencegahan korupsi sepanjang ada koordinasi yang baik,” ujar Setyo.