HASANAH.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diinisiasi oleh pemerintah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa kehadiran BPI Danantara diharapkan dapat mendukung pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara lebih komprehensif guna meningkatkan investasi dalam negeri dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan.
Pembentukan BPI Danantara didasarkan pada Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN yang disahkan oleh DPR pada 4 Februari 2025. Tujuan utama dari badan ini adalah mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaannya untuk investasi strategis seperti hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.
Menurut Dian Ediana Rae, pembentukan BPI Danantara bukanlah hal baru, mengingat model sovereign wealth fund sudah diimplementasikan di banyak negara seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). Semua lembaga tersebut dikenal dengan pengelolaan investasi berskala besar pada inovasi teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasokan barang serta jasa.
BPI Danantara diharapkan mampu mengoptimalkan kekayaan negara, mengintegrasikan pengelolaan aset, dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan BUMN. Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk sektor keuangan seperti Bank Mandiri, BRI, dan BNI, yang tetap harus mematuhi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).