HASANAH.ID, NASIONAL – Eks Kepala Kepolisian Resor Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, telah mengakui perbuatannya yang mencabuli seorang anak di bawah umur di Kota Kupang. Pengakuan tersebut disampaikan saat ia diinterogasi oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT).
“Hasil interogasi, FWL secara terbuka, lancar dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya.” ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi.
Setelah menerima surat dari Mabes Polri mengenai kasus kekerasan seksual yang melibatkan Fajar, pihak Polda NTT memanggilnya untuk memberikan klarifikasi pada 20 Februari 2025.
Fajar diminta untuk menjelaskan kejadian yang terjadi, termasuk lokasi di mana ia melakukan tindakan pencabulan terhadap korban yang masih berusia enam tahun.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan diyakini ada satu peristiwa pidana sehingga kami melakukan gelar dan naik sidik pada tanggal 4 Maret 2025.” ujarnya.
Meskipun sudah ada pengakuan, Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Patar menyatakan, “Kami agendakan (pemeriksaan) minggu depan atau bisa lebih cepat lagi minggu ini.” Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan akan terus ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Fajar diamankan oleh Propam Mabes Polri karena dugaan keterlibatannya dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan narkoba.