HASANAH.ID, NASIONAL – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto, menjelaskan tujuan dari revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pernyataan ini ia sampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (16/3/2025).
Menurutnya, perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan nasional, meningkatkan profesionalisme prajurit, dan menegaskan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa.
“Revisi ini dilakukan agar tugas dan peran TNI lebih terstruktur serta mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman,” ujar Hariyanto.
Salah satu poin utama dalam revisi tersebut adalah pengaturan penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar struktur TNI. Ia menegaskan bahwa mekanisme ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional tanpa mengganggu prinsip netralitas prajurit.
Selain itu, revisi juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia.