HASANAH.ID, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) (OKU), berinisial NOP, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. NOP ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025).
Selain NOP, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU berinisial FJ, MFR, dan UM sebagai tersangka.
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ, MFR, UM, dan NOP,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mereka tiba di Gedung Merah Putih menggunakan tujuh mobil pada pukul 09.00 WIB.
“Total ada delapan orang yang diamankan dalam OTT di OKU, Sumsel,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan bahwa penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 2,6 miliar.