Sosok Baru Terseret di Pusaran Suap CPO: Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Jadi Tersangka

Hasanah.id – Satu lagi pion penting dalam skandal dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya jatuh. Kali ini, giliran MSY, pejabat hukum di PT Wilmar, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang kian menyeret berbagai lapisan aktor hukum dan korporasi besar.
“Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, MSY, yang menjabat sebagai Legal PT Wilmar, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (15/4/2025).
Penetapan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025, yang terbit di hari yang sama. MSY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan surat perintah resmi.
MSY dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, 6, 13, dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.