Sosok Baru Terseret di Pusaran Suap CPO: Kejagung Tetapkan Legal PT Wilmar Jadi Tersangka
- account_circle Bobby Suryo
- calendar_month 16 April 2025, 08:17 WIB
- visibility 66
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Hasanah.id – Satu lagi pion penting dalam skandal dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO) akhirnya jatuh. Kali ini, giliran MSY, pejabat hukum di PT Wilmar, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara yang kian menyeret berbagai lapisan aktor hukum dan korporasi besar.
“Setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup, MSY, yang menjabat sebagai Legal PT Wilmar, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa malam (15/4/2025).
Penetapan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025, yang terbit di hari yang sama. MSY langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, berdasarkan surat perintah resmi.
MSY dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, 6, 13, dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bukan berdiri sendiri. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain yang berasal dari berbagai latar belakang: WG, panitera muda perdata PN Jakarta Pusat; dua advokat berinisial MS dan AR; serta MAN, Ketua PN Jakarta Selatan.
Investigasi turut membongkar dugaan suap bernilai fantastis: Rp60 miliar. Uang panas ini diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya kepada industri kelapa sawit dalam kurun Januari hingga Maret 2022.
Penyitaan barang bukti dilakukan setelah penggeledahan maraton yang dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu (11–12 April 2025), di sejumlah lokasi strategis di Jakarta dan daerah lainnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa penelusuran masih berlanjut.
“Ini belum selesai. Kami masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak yang terlibat,” ujarnya.
- Penulis: Bobby Suryo
