NASIONAL

Menag Nilai UU Perkawinan Perlu Sentuhan Baru Demi Jaga Keutuhan Keluarga

HASANAH.ID – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia menilai sudah waktunya undang-undang tersebut mengakomodasi bab khusus yang membahas pelestarian perkawinan. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka perceraian di Indonesia yang dinilai sebagai sinyal lemahnya ketahanan rumah tangga.

“Sudah saatnya UU Perkawinan menegaskan pentingnya pelestarian perkawinan, sebagai bentuk perlindungan keluarga dan investasi masa depan bangsa,” ujar Nasaruddin.

Ia menggarisbawahi pentingnya kehadiran negara dalam menjaga keberlangsungan rumah tangga, tidak hanya sebatas mengesahkan ikatan pernikahan. Bahkan, menurutnya, bila diperlukan, pemerintah dapat merumuskan Undang-Undang baru yang khusus mengatur tentang ketahanan keluarga.

“Jika perlu, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga. Negara tidak cukup hanya mengatur legalitas pernikahan, tetapi juga perlu hadir dalam menjaga keutuhannya,” ujarnya.

Nasaruddin juga menyoroti dampak perceraian yang sering kali memicu munculnya masalah ekonomi baru di masyarakat. Ia menilai perceraian dapat menyebabkan kerentanan sosial terutama bagi perempuan dan anak-anak.

“Perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Korban pertamanya adalah istri, lalu anak,” tuturnya.

Sebagai upaya preventif, Nasaruddin menekankan pentingnya pendekatan mediasi dalam meredam potensi konflik rumah tangga. Ia merekomendasikan agar Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) mengambil peran lebih strategis dalam mengatasi persoalan ini.

“Kami perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian,” tegas Imam Besar Masjid Istiqlal tersebut.

Ia pun merinci sebelas strategi mediasi yang dapat dijalankan BP4 untuk menjaga keutuhan rumah tangga di masyarakat. Strategi itu antara lain memperluas layanan mediasi kepada pasangan pra-nikah dan individu usia matang yang belum menikah, serta mendorong pasangan muda untuk segera menikah. BP4 juga diharapkan bisa berperan sebagai perantara jodoh, serta melakukan mediasi pascaperceraian guna mencegah anak telantar.

Selain itu, BP4 juga diminta menjadi penengah dalam konflik antara menantu dan mertua, bekerja sama dengan pengadilan agama agar tidak mudah memutuskan perceraian, serta memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah. Strategi lainnya mencakup penyelesaian konflik yang menghambat proses pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) hingga menjadi penengah terhadap individu yang berpotensi berselingkuh.

 

Back to top button