Ekonomi

Rekening Dibekukan karena Dormant, Ini Penjelasan dan Langkah Solusinya

Hasanah.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara aktivitas sejumlah rekening bank yang berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana, termasuk pencucian uang.

Melalui akun Instagram resminya (@ppatk_indonesia), PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant merupakan rekening tabungan atau giro milik perorangan maupun perusahaan yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank. Jenis rekening yang dapat masuk kategori dormant meliputi:

Rekening ini pada dasarnya adalah rekening aktif yang berubah status menjadi dormant karena tidak digunakan.

Langkah PPATK Sesuai Undang-Undang

Pemblokiran sementara oleh PPATK mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini bertujuan untuk melindungi sistem keuangan nasional serta memberi peringatan kepada nasabah atau ahli waris bahwa rekening mereka masih tercatat aktif, meski lama tidak digunakan.

Masyarakat diimbau untuk tidak panik jika mengalami pemblokiran akibat status dormant. Dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Bagi nasabah yang merasa dirugikan atau ingin mengaktifkan kembali rekeningnya, PPATK menyediakan jalur pengajuan keberatan secara daring. Berikut prosedurnya:

1 2Next page