HUKUM & KRIMINAL

Kejagung: Silfester Matutina Wajib Ditahan, Putusan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Hasanah.id – Kejaksaan Agung menegaskan bahwa Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, harus segera menjalani hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun yang telah diputuskan oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester tidak dapat ditunda lebih lama.

“Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), karena putusan sudah inkrah. Tidak ada kendala dari sisi kejaksaan,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan Anang saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), yang menyeret Silfester Matutina ke ranah pidana.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut telah mengundang Silfester Matutina untuk pemeriksaan terkait eksekusi putusan tersebut.

“Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, yang bersangkutan sudah diundang. Jika tidak hadir, tentu ada langkah lanjutan,” kata Anang.

1 2Next page
Back to top button