KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU Dana CSR BI dan OJK

Hasanah.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.
Kedua tersangka adalah Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, yang sama-sama duduk di Komisi XI DPR RI.
“Sejak dua hari terakhir, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni HG dan ST, keduanya anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025) malam.
Asep menjelaskan, penyidikan berawal dari laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diperkuat dengan pengaduan masyarakat. KPK kemudian menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024 untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dalam proses penyidikan, sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk para tersangka, pejabat Bank Indonesia, pejabat OJK, pegawai bank, sopir pribadi, hingga pihak swasta.
Heri Gunawan diduga menerima dana total sebesar Rp15,86 miliar, terdiri dari: