Breaking News
Trending Tags
Beranda » HUKUM & KRIMINAL » Babinsa di Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Usai Tuduh Pedagang Es Gunakan Spons

Babinsa di Kemayoran Dijatuhi Hukuman Disiplin Usai Tuduh Pedagang Es Gunakan Spons

  • account_circle Bobby Suryo
  • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
  • visibility 57
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hasanah.id – Seorang Babinsa Kodim 0501/Jakarta Pusat, Serda Heri Purnomo, dijatuhi sanksi berat berupa penahanan selama 21 hari menyusul tindakannya yang dinilai tidak pantas terhadap seorang pedagang es bernama Sudrajat. Hukuman tersebut dijatuhkan setelah Heri diduga melecehkan sekaligus menuding pedagang tersebut menjual es kue atau es gabus berbahan spons.

Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman menjelaskan bahwa keputusan pemberian hukuman telah melalui prosedur internal militer yang berlaku serta mempertimbangkan berbagai aspek secara objektif dan adil.

“Pada pagi hari ini kami menggelar sidang hukuman disiplin terhadap prajurit Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran. Sanksi yang dijatuhkan tergolong hukuman berat,” ujar Ahmad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).

Selain menjalani penahanan, Serda Heri juga dikenakan sanksi administratif sesuai aturan di lingkungan TNI Angkatan Darat. Menurut Ahmad, langkah tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan tata tertib agar prajurit lebih berhati-hati dalam bertindak.

  • Penulis: Bobby Suryo
expand_less