Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Selama 20 Hari
- account_circle khasanah
- calendar_month Senin, 13 Jul 2026 15:22 WIB
- visibility 76
- comment 0 komentar
- print Cetak

Imigrasi Cekal Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Tersangka Korupsi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Imigrasi Republik Indonesia memberlakukan pencekalan Febrie Adriansyah bersama seorang swasta sebagai langkah pencegahan keluar negeri.
Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyampaikan kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026, bahwa tindakan tersebut dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Tindakan resmi ini mencatat pencekalan Febrie Adriansyah dan berlaku untuk masa 20 hari sesuai ketentuan yang mengatur pencegahan perjalanan.
Febrie Adriansyah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut terkait dengan tiga perkara besar, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel, yang menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan.
Tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat, untuk mencari barang bukti tambahan.
Dari serangkaian penggeledahan itu, polisi menyita emas batangan dan valuta asing dengan nilai miliaran rupiah sebagai barang bukti.
Komisi III DPR RI menaruh perhatian khusus dan telah membentuk panitia kerja untuk mengawasi penanganan perkara yang ditangani Kortastipidkor Polri.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




