Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad Siap Mundur Jika RUU Aset Tidak Disahkan Pada 2026
- account_circle khasanah
- calendar_month Kamis, 27 Agt 2026 19:23 WIB
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Aset Tak Disahkan: Apa Dampaknya bagi Politik Indonesia?
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Jakarta, Hasanah.id – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pernyataan ini, mereka mengancam akan mengundurkan diri jika RUU tersebut tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan hal tersebut saat memimpin audiensi dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi oleh Wakil Ketua DPR lainnya, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.
Dasco menegaskan bahwa DPR berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Ia menyatakan, “Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini tepat waktu, dan kami tidak punya masalah untuk memenuhi tuntutan.”
Ancaman pengunduran diri ini dicatat sebagai bentuk keseriusan DPR dalam menangani regulasi yang berkaitan dengan aset hasil korupsi. Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, “Jika RUU ini tidak selesai, kami akan mundur. Ini merupakan pernyataan komitmen dari kami.”
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Mas Botok, juga menekankan pentingnya kejelasan mengenai tenggat waktu penyelesaian RUU ini. Ia meminta agar Pimpinan DPR bertanggung jawab jika RUU tersebut tidak terealisasi sesuai jadwal.
Penulis khasanah
jurnalis dan penulisan konten digital di Hasanah.id yang mengkhususkan diri pada peliputan tren global, gaya hidup modern, dan isu-isu internasional terkini.




