Ahmad Dhani Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Dugaan Pemelesetan Marga Rayen Pono

Hasanah.id – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh penyanyi Rayen Pono pada Rabu (23/4/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan pemelesetan marga Pono yang diduga menyinggung harga diri keluarga dan komunitas etnis Rayen.
Rayen datang ke Bareskrim Polri di Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Jajang, serta membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain rekaman video percakapan antara Rayen dan Ahmad Dhani di kawasan Senayan, rekaman percakapan WhatsApp, serta pernyataan tertulis dari komunitas marga yang merasa dirugikan.
“Intinya laporan hari ini sudah diterima dan proses berjalan sesuai dengan prosedur,” kata Rayen kepada wartawan usai pelaporan.
Kuasa hukum Rayen menyatakan bahwa komunitas marga yang diwakili kliennya mengecam tindakan Ahmad Dhani. Ia menekankan pentingnya sikap publik figur dalam menjaga etika komunikasi, terutama terkait identitas kultural.
“Komunitas menyatakan mengecam keras tindakan tersebut, apalagi dilakukan oleh seorang public figure dan anggota DPR,” ujar Jajang.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pasal-pasal yang disangkakan mencakup Pasal 156 KUHP (penyebaran kebencian), Pasal 315 KUHP (penghinaan ringan), Pasal 310 KUHP (pencemaran nama baik), serta Pasal 16 junto Pasal 4 huruf B Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi laporan tersebut, Ahmad Dhani menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan permintaan maaf sebelumnya. Ia mengklaim bahwa kesalahan terjadi akibat kesalahan penulisan pada draf undangan.
“Sudah minta maaf atas typo di draf undangan,” kata Dhani, dikutip dari Detik.com.
Dhani juga menyatakan bahwa ia menghormati proses hukum dan menyadari pentingnya persamaan di hadapan hukum.
“Semua orang sama di depan hukum. Yang berbeda adalah pandangan masyarakat terhadap penafsiran hukum,” ujar Dhani.