HUKUM & KRIMINAL

Alasan Rohidin Mersyah Gunakan Rompi Polantas Saat Diciduk KPK

“Fokus utama kami adalah memastikan keamanan, baik bagi personel KPK maupun para tersangka. Kami tidak ingin ada gangguan dari massa yang berkumpul,” tambahnya.

KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi dalam pemerintahan Provinsi Bengkulu pada Minggu (24/11/2024). Dua pejabat lain, yakni Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, juga ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebutkan bahwa ketiganya akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK mulai 24 November hingga 13 Desember 2024.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.

Previous page 1 2
Back to top button