Dalam dakwaan, Ronald Tannur didakwa melanggar pasal 338 KUHP, atau pasal 351 ayat (3) KUHP, atau pasal 359 KUHP, dan pasal 351 ayat (1) KUHP. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa telah berupaya memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit saat kondisi kritis.
Page 3 of 3