Disampaikan dalam rapat tingkat menteri itu, Kementerian LHK telah membentuk tim penyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP). Ada tiga tim yang dibentuk, yaitu RPP bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, RPP bidang kehutanan, serta RPP bidang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif.
Selanjutnya pada Rabu (14/10/2020) Menteri LHK juga telah memaparkan perkembangan tindak lanjut UU Cipta Kerja pada rapat koordinasi pusat dan daerah yang dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta. Kali ini selain para menteri dan pimpinan lembaga pemerintahan pusat, unsur pemerintahan daerah mulai dari seluruh gubernur, bupati, wali kota, dan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dilibatkan.
Langkah pemerintah ini sebagai tindak lanjut dari penyusunan RPP untuk mengatasi kesenjangan multitafsir dari pasal-pasal UU Cipta Kerja. Menteri Siti Nurbaya mengungkapkan, sejauh ini KLHK telah mengkompilasi beberapa masukan dari ruang publik atas rencana penyusunan RPP. Masukan berikutnya juga masih terbuka untuk disusun dalam draf RPP tersebut.