Hasanah.id – Jakarta. Betulkah dengan adanya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, analisis dampak lingkungan (Amdal) dihapuskan? Jika benar, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup makin terpinggirkan. Demikian sejumlah isu yang mengemuka di benak publik saat membaca atau mendengar informasi menyangkut Undang-Undang Cipta Kerja, yang lebih beken disebut Omnibus Law oleh publik.
Begitu draf UU Cipta Kerja diketok oleh pimpinan DPR pada Paripurna DPR 5 Oktober 2020, isu pelemahan aturan lingkungan hidup ini masih menjadi pertanyaan masyarakat. Ada beragam tafsir di masyarakat terkait pengaturan terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Tidak menunggu waktu lama, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumpulkan para menteri dan pimpinan lembaga negara pada Minggu (11/10/2020). Pada kesempatan itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan langkah-langkah tindak lanjut implementasi UU Cipta Kerja Kluster Lingkungan Hidup dan Kehutanan.