
Sebenarnya apa sih yang beda di dalam UU Cipta Kerja ini? Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan KLHK Ary Sudijanto menyebutkan, jika pengaturan amdal dalam UU Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah prinsip dan konsep dari pengaturan sebelumnya.
Perlu dicatat, persetujuan lingkungan yang merupakan hasil keputusan dokumen amdal tetap menjadi syarat dikeluarkannya perizinan berusaha. Amdal hanya diterapkan pada usaha dan/atau kegiatan dengan risiko tinggi, sementara untuk usaha dengan risiko menengah wajib melengkapi dokumen upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), kemudian untuk usaha berisiko rendah cukup dengan mendaftarkan nomor induk berusaha (NIB). Kriteria usaha dan/atau kegiatan itu juga masih mengacu pada peraturan-peraturan sebelumnya.
Termasuk sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan seperti termaktub di dalam Pasal 22 dan 23 Undang-Undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih tetap berlaku dalam UU Cipta Kerja.