BeritaHeadline

Amdal Tetap Ada dalam Undang-Undang Cipta Kerja

Kalangan aktivis lingkungan selama ini menggugat sulitnya akses untuk mendapatkan informasi kelayakan lingkungan hidup di suatu proyek pertambangan, industri manufaktur, atau perkebunan yang berdampak luas bagi masyarakat. Mereka hanya bisa mengakses saat kajian sudah selesai.

Transparansi menjadi penting. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja ini telah mengatur sistem informasi kelayakan lingkungan hidup wajib melalui sistem elektronik yang akan dibangun pemerintah sehingga masyarakat tidak hanya bisa mengakses hasil akhirnya, namun juga turut mencermati prosesnya.***

Previous page 1 2 3 4 5
Back to top button