Termasuk sembilan kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan seperti termaktub di dalam Pasal 22 dan 23 Undang-Undang nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih tetap berlaku dalam UU Cipta Kerja.
“Dipastikan bahwa hanya nomenklatur izin lingkungan yang hilang, namun substansi tujuan dan fungsinya tidak hilang karena diintegrasikan ke dalam perizinan berusaha,” ungkap Ary Sudijanto, seperti dikutip Indonesia.go.id.
Isu lainnya bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja, maka penilaian amdal akan dimonopoli oleh pemerintah pusat juga dipastikan tidak berdasar. Penilaian kelayakan lingkungan (amdal) yang selama ini dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) baik yang ada di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota hanya diubah menjadi penilaian kelayakan lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dengan membentuk suatu lembaga yang bernama Lembaga Uji Kelayakan (LUK).
Dalam tim uji kelayakan tersebut tetap terlibat unsur ahli/pakar yang kompeten, serta unsur pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah melalui gubernur atau bupati/wali kota masih dapat mengusulkan pembentukan tim uji kelayakan kepada LUK untuk menjadi tim uji kelayakan daerah.