Akibatnya, klinik hingga rumah sakit tersebut membuang limbah medis bekas Covid-19 tanpa dipilah dan diolah terlebih dahulu. Pasalnya, limbah medis bekas penanganan Covid-19 ditemukan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di sejumlah kabupaten. Di sana limbah medis bercampur dengan limbah rumah tangga.
“Harusnya rumah sakit, klinik atau Puskesmas itu kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) untuk memberikan standar supaya limbah dikelola dengan benar, tetapi terkadang DLHK nya tidak peduli,” ucap Iis saat dihubungi, Kamis (16/07/2020).
Dengan sampah medis yang kala ini juga bercampur dengan sampah rumah tangga mengakibatkan beban TPA bertambah. Hal tersebut dikhawatirkan membahayakan kesehatan warga sekitar, tenaga kebersihan, dan pemulung di kawasan TPA.
Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mengelola limbah medis secara serius, sesuai aturan yang berlaku.