HUKUM & KRIMINAL
Bahlil Minta Maaf, Warga Meninggal Saat Antre LPG 3 Kg

“Mulai hari ini, pengecer dapat kembali menjual LPG 3 kg seperti sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Achmad Muchtasyar, saat inspeksi di SPBU Depok.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah akan meningkatkan status pengecer menjadi sub-pangkalan untuk memastikan distribusi lebih teratur. Saat ini, sekitar 135 ribu pengecer diproyeksikan naik status menjadi sub-pangkalan dalam sistem distribusi baru ini.
“Kami mengembalikan sistem dengan pendekatan yang lebih terstruktur, di mana pengecer tetap bisa menjual, tetapi dengan status yang lebih jelas sebagai sub-pangkalan,” jelas Achmad.